Nama : Fatimah Adlia
Kelas : 3 AC
Surat berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Surat Berharga
adalah Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar
yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak
yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh
penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut
dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dan lain-lain.
JENIS EFEK
1. Efek bersifat utang
Efek bersifat utang ini dapat disebut sebagai surat utang,
obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh
tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang efek bersifat utang ini
secara khusus berhak atas pembayaran pokok utang beserta bunganya beserta
hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan
surat utang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
Efek bersifat utang ini biasanya diterbitkan dengan
jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat
tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat
disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai
jaminan maka dapat diperjanikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah
memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi utang tanpa
jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan
2. Efek bersifat ekuitas
Efek bersifat ekuitas merupakan saham dari suatu
perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham
preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini adalah merupakan pemegang saham.
Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga
secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang
efek tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai
sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang
(apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak
atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham dimana pemegang
Jenis investasi yang tidak termasuk
dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah :
1. Surat berharga yang dibeli pemerintah
dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga
untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha.
2. Surat berharga yang dibeli pemerintah
untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya
pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri
maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
3. Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk
dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Instrumen Pasar Modal
Instrumen utama yang
diperjual-belikan dipasar modal adalah sebagi berikut:
Underlying
|
Instrumen
Induk
|
Instrumen
Derivatif
|
Ekuitas
|
Saham Biasa
|
Right Issue
|
Waran
|
||
Reksadana
|
||
Saham Preferen
|
Opsi Saham
|
|
Stock Index Future
|
||
Opsi Stock Index
Future
|
||
Utang
|
Obligasi Pemerintah
|
Obligasi Konversi
|
Obligasi Perusahaan
|
Opsi Obligasi
|
|
Reksadana
|
PRODUK-PRODUK
DI PASAR MODAL
EFEK BERSIFAT UTANG
1.
DEPOSITO
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank .
Untuk mencairkan deposito yang
dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito,
dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka,
sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki
kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka
diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan
deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1. Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan
deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu
deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai
dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun
lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau
lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang
diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa.
Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas
biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM
Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
2.
Sertifikat
deposito
Sama seperti halnya deposito
berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat
serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan
bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap
bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat
deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang
bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk
jumlah yang diinginkan.
3.
Deposito
on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan
deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang
dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on
Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan.
DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan
deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa
yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung
perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu
dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.
2. CEK
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik
dana pada rekening giro (current account),
kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana
kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran
tunai.
1. Cek atas nama adalah
cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan
membayar kepada orang atau badang tersebut.
2. Cek atas unjuk adalah cek
yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja
yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek
yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas
unjuk.
4. Cek silang atau cross cheque adalah cek
yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan
tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek
yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
6. Cek kosong adalah cek
yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau
dipindahbukukan.
7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang
masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
8. Cek bank atau wesel cek adalah cek
yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan
di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank
yang sama antarkota.
9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh
kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek
khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted)
dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
3. OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat
dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar
imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu
yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu:
Dilihat dari sisi penerbit:
a. Corporate
Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan
usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b. Government
Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c. Municipal
Bond: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untut membiayai
proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Dilihat dari sistem pembayaran bunga:
a. Zero Coupon
Bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun,
bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Coupon
Bonds: obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan
ketentuan penerbitnya.
c. Fixed Coupon
Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa
penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d. Floating
Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum
jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti
average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga
deposito dari bank pemerintah dan swasta.
Dilihat dari hak penukaran/opsi:
a.
Convertible Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada
pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah
saham milik penerbitnya.
b.
Exchangeable Bonds: obligasi yang memberikan hak
kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham
perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada
emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
d.
Putable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada
investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga
tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya:
a. Secured
Bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau
dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya
adalah:
i.
Guaranteed Bonds: Obligasi yang pelunasan bunga dan
pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
ii.
Mortgage Bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan
pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
iii.
Collateral Trust Bonds: obligasi yang dijamin dengan
efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak
perusahaan yang dimilikinya.
b. Unsecured
Bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin
dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Dilihat dari segi nilai nominal:
1. Konvensional
Bonds: obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per
satu lot.
2. Retail
Bonds: obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil,
baik corporate bonds maupun government bonds.
Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
1.
Konvensional Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan
menggunakan sistem kupon bunga.
2.
Syariah Bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil
dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua
macam obligasi syariah, yaitu:
i.
Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh
investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
ii.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat
tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Jenis
obligasi di Indonesia
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi
perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam
beberapa jenis, yaitu:
- Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
- Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
- Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut “obligasi syariah” atau “obligasi sukuk”, sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Karakteristik Obligasi:
- Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
- Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
- Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
- Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
4. WESEL
Wesel adalah suatu surat berharga
bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa
syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh
pemegang tersebut.
Macam-macam wesel.
·
Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua
pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
·
Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di
terbitkan untuk diripenarik sendiri.
·
Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang
diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu
sendiri.
·
Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel
yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak
ketiga untuk penarik itu sendiri.
·
Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa
kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat
di pindah tangankan.
·
Wesel berdomisili adalah surat wesel yang
pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya
di lakukan ditempat pihak ketiga.
5.
REKSA DANA
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Pada Prinsipnya
investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada
sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Perusahaan
reksadana akan menghimpun dana dari investor untuk kemudian di investasikan
dalam bentuk portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi.
Manjer
investasi adalah pihak yang mempunyai bidang usaha membentuk dan mengelola
portofolio untuk para nasabahnya.
Dengan
demikian investor dapat membentuk portofolio secara tidak langsung melalui
manajer investasi.
Reksadana
dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
·
Reksadana tertutup (close-ended) yaitu
setelah dana terhimpun mencapai jumlah tertentu maka reksadana tersebut akan
ditutup, dengan demikian investor tidak dapat menarik kembali dana yang telah
diinvestasikan.
·
Reksadana terbuka (open-ended) yaitu
investor dapat menginvestasikan dananya dan atau menarik dananya setiap saat
dari reksadana tersebut selama masih aktif, dengan demikian investor dapat
menjual kembali reksadana yang telah dibeli atau perusahaan reksadana dapat
membeli kembali reksadana yang telah dijual.
Keuntungan dan Risiko
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana,
antara lain:
- Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai
peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara
lain:
- Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya
harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam
portfolio Reksa Dana tersebut.
- Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer
Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko
terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar
lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa
Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat
menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
- Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
- Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Reksa Dana
Syariah
Dalam
Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai
reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya
tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana
Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang
tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana
Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan
penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai
salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda
dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada
pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah
keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan
cleansing (pembersihan).
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
Risiko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan : Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya
harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk
dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer
investasi reksadana dalam mengelola dananya.
Risiko Likuiditas
: Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika
sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas
sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara
bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai.
Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka
(open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
Risiko
Wanprestasi : Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada
umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko
ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa
Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari
nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu,
wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa
Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat
menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Risiko
Politik dan Ekonomi : Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi
dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus,
sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
6. SURAT UTANG
Surat Utang yang tercatat di BEI terdiri dari :
- Obligasi Korporasi adalah obligasi yang di terbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
- Surat Utang Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari:
- Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI)
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- Sukuk Korporasi adalah Instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.Pendapatan Sukuk Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam ketentuan Bapepam&LK tentang Akad-akad Efek Syariah.
Sukuk merupakan istilah baru yang
dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds).
Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa
Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek
Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi
(syuyu’/undivided share) atas:
1.
Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
2.
Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan)
tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3.
Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
4.
Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan
atau
5.
Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath
ististmarin khashah)”
Karakteristik
Sukuk
Sebagai
salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan
obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan
bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai
aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada
sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus
digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat
berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang
digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis sukuk
berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari
:
1. Sertifikat
kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2. Sertifikat
kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat
kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas
manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan
Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3. Sertifikat
salam.
4. Sertifikat
istishna.
5. Sertifikat
murabahah.
6. Sertifikat
musyarakah.
7. Sertifikat
muzara’a.
8. Sertifikat
musaqa.
9. Sertifikat
mugharasa.
- Surat Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SBSN dapat berupa:
1. SBSN ijarah, yaitu SBSN
yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa
atas suatu aset)
2. SBSN mudharabah, yaitu
SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad
kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan
pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana
kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati
sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi
beban dan tanggung jawab pemilik modal)
3. SBSN musyarakah, yaitu
SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad
kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
4. SBSN istisna’, yaitu
SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual
beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara ,jangka waktu penyerahan barang
dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
5. SBSN berdasarkan akad lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
6. SBSN yang diterbitkan berdasarkan
kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
- Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
7. SURAT SANGGUP
Surat sanggup
adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang
merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak
pemegang surat sanggup.
8. SERTIFIKAT
BANK INDONESIA (SBI)
Sertifikat Bank
Indonesia merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank
indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum
dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan
sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
9. SURAT
BERHARGA PASAR UANG (SBPU)
Sertifikat Bank
Indonesia merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank
indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum
dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan
sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
EFEK BERSIFAT EKUITAS
1. SAHAM
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
limited risk,
artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke
dalam perusahaan.
Ultimate
control, artinya pemegang saham ( secara
kolektif ) akan menentukan arah dan tujuan perusahaan.
Residual
claim, artinya penegang saham merupakan pihak terakhir
yang mendapatkan pembagian hasil usaha perusahaan ( dividen
) dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan.
Saham
mempunyai 3 (tiga) macam nilai, yakni sebagai berikut:
1. Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum dalam saham tersebut.
2. Nilai
efektif, yaitu nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut
diperdagangkan di bursa.
3. Nilai
intrisik, yaitu nilai saham pada saat likuidasi.
Jenis-jenis saham
- Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham dapat dibedakan menjadi :
a. saham
biasa ( common stock ), yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior
terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila
perusahaan tersebut dilikuidasi.
Saham biasa (Common stock) adalah:
·
Saham yang tidak memperoleh hak istimewa.
·
Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh
dividen sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
·
Pemilik saham mempunyai hak suara pada RUPS sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya.
·
Pada likuidasi perseroan, pemilik saham memiliki hak
memperoleh sebagian dari kekayaan setelah semua kewajiban dilunasi.
b.
Saham preferen (
preferred stock ), lebih senior dibanding dengan saham biasa.
Saham
preferen (preferred stock) merupakan:
·
Saham yang memperoleh hak istimewa.
·
Pemilik saham diberikan hak untuk mendapatkan dividen
dan /atau bagian kekayaan pada saat perseroan dilikuidasi lebih dahulu dari
saham biasa.
·
Mempunyai hak preferensi untuk mengajukan pencalonan
direksi/ komisaris.
Ciri-ciri
yang penting dari saham preferen adalah sbb:
a. Hak
utama atas dividen.
b. Hak utama atas aktiva perusahaan.
c. Penghasilan tetap.
d. Jangka waktu
yang tidak terbatas.
e. Tidak mempunyai hak suara
f. Saham preferen kumulatif
- Saham dilihat dari cara peralihannya terbagi dalam :
- Saham atas unjuk ( bearer stock ), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
- Saham atas nama ( registered stock ), merupakan saham yang tertulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, sehingga cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Saham ditinjau dari
kinerja perdagangan :
- Blue- chip stock, yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
- Income stock,yaitu saham dari suatu Emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggidari rata-rata dividen tahun sebelumnya.
- Growth stock ( well known ), yaitu saham-saham dari Emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi, sebagai leader di industri sejenisyang mempunyai reputasi tinggi.
- Growth stock ( lesser known ), yaitu saham-saham dari emiten yang tidak sabagai leader namun memiliki ciri growth stock.
- Speculative stock, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
- Counter cyclical stocks, yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Contohnya : pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi.
Keuntungan yang diperoleh
investor dengan membeli atau memiliki saham
1.
Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan
dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham -
atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2.
Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham
ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500
per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500
untuk setiap saham yang dijualnya.
3. Saham Bonus
Saham bonus ( jika ada )
yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham yang diambil
dari agio saham. Agio saham adalah selisih antara harga jual
terhadap harga nominal saham pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum di
Pasar Perdana.
Sebagai instrument investasi,
saham memiliki risiko, antara lain:
1.
Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital
Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga
beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham,
kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp
1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor
menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp
600,- per saham.
2. Risiko Likuidasi
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya
dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut
dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas
terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil
penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan
kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional
kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut
bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga,
inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan
politik, dan faktor lainnya.
Resiko Investasi Pada Saham
1. Tidak
mendapatkan dividen
2. Perusahaan
tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
3. Capital
loss
4. Perusahaan
bangkrut atau dilikuidasi
5. Jika
suatu perusahaan bangkrut maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di Delist.
6. Saham
di delist dari Bursa ( delisting )
7. Saham
yang telah di delist hanya bisa diperdagangkan di luar
Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika
terjualbiasanya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebelumnya.
8. Saham
disuspend, yaitu diberhentikan perdaganganyya oleh Otoritas Bursa Efek.
Saham
Syariah
Secara
konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan
dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan
bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak
bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau
syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua
saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai
saham syariah.
Suatu saham
dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
- Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
- Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kegiatan
usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam
peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- Bank berbasis bunga;
- Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii. rasio
total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%,
dan
iii. rasio
total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan
total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. RIGHT ISSUE
Right issue merupakan
hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan
hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham
bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right
issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena
kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi
dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih
murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk
membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah
melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh
pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital
gain.
Hak dalam
right sering disebut dengan Preemptive
right, yaitu suatu hak untuk proprsi kepemilikan saham bagi pemegang
saham lama disuatu perusahaan sehubungan dengan pengeluaran saham baru.
Dampak jika
pemegang saham tidak menggunakan preemptive right sbb:
a. Dilusi
(berkurangnya proporsi kepemilikan pemegang saham yang tidak menggunakan
haknya)
b. Mengurangi
ROI (Return On Investment) dengan bertambahnya saham beredar.
c. Mengecilnya
DPS (Devidend ) karena harus dibagikan kepada pemegang saham.
3. WARAN
Waran
adalah opsi
yang diterbitkan oleh perusahaan untuk membeli saham dalam jumlah dan harga
yang telah ditentukan, biasanya dalam beberapa tahun. Penerbitan waran biasanya
disertakan pada sekuritas lain seperti saham atau obligasi untuk lebih menarik
minat pemodal. Waran sering juga disebut sebagai pemanis bagi penerbitas saham
atau obligasi. Dengan demikian naik turunnya harga waran pada umumnya akan
dipengaruhi juga oleh naik turunnya harga saham.
4. DERIVATIF
Derivatif
yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative).
Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel
yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham,
obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat
suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering
digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana
untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka
miliki.
Macam-macam
transaksi derivative :
1.
Transaksi forward : transaksi antara pembeli dan
penjual yang bersepakat untuk menyerahkan non komoditi atau non asset dalam
jumlah dan mutu tertentu pada tanggal yang ditetapkan di masa mendatang.
2.
Kontrak Opsi : Hak, bukan kewajiban untuk membeli (call)
dan menjual (put) komoditi/asset tertentu pada tingkat harga yang
ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
3.
Transaksi SWAP : perjanjian untuk membeli dan menjual
secara bersamaan komoditi/asset yang sama dalam jangka panjang.
4.
Transaksi Komoditi : Transaksi kontrak berjangka
Fungsinya
adalah :
1.
Sebagai model investasi umumnya adalah investasi
jangka pendek
2.
Sebagai cara lindung nilai dalam menghilangkan resiko
3.
Informasi harga yaitu mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tentntu dikemdian hari.
4.
Fungsi spekulatif
5.
Membuat fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik
dan efisien. Yaitu produsen akan mendapat gambaran permintaan dan kebutuhan
pasar di masa yang akan datang terhadap produk yang dihasilkannya itu, dengan
cerminan harga dipasar, sehingga kapasitas produksi dan penyimpangan barang
dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
6.
Untuk mencegah gejolak harga pasar yang ekstrim
terhadap underlying asset. Yaitu dengan adanya perdagangan berjangka,
maka pasar akan bereaksi yang positif terhadap permintaan dan penawaran.
DAFTAR
PUSTAKA