Kamis, 12 November 2015

SURAT BERHARGA



Nama  : Fatimah Adlia
Kelas   : 3 AC

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Surat Berharga adalah Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dan lain-lain.

JENIS EFEK
1. Efek bersifat utang
Efek bersifat utang ini dapat disebut sebagai surat utang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang efek bersifat utang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok utang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat utang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
Efek bersifat utang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal  jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi utang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan

2. Efek bersifat ekuitas
Efek bersifat ekuitas merupakan saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas ini adalah merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek, pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham dimana pemegang

Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah :
1. Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha.
2. Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
3. Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.

Instrumen Pasar Modal

Instrumen utama yang diperjual-belikan dipasar modal adalah sebagi berikut:
Underlying
Instrumen Induk
Instrumen Derivatif


Ekuitas

Saham Biasa
Right Issue
Waran
Reksadana

Saham Preferen
Opsi Saham
Stock Index Future
Opsi Stock Index Future

Utang
Obligasi Pemerintah
Obligasi Konversi

Obligasi Perusahaan
Opsi Obligasi
Reksadana










PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL

EFEK BERSIFAT UTANG

1.  DEPOSITO
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan Bank .
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki deposan dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito, dalam prakteknya terdapat paling tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Masing-masing jenis deposito memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan khususnya deposito berjangka diterbitkan pula alam mata uang asing .
Berikut ini jenis-jenis simpanan deposito yang ada di Indonesia saat ini :
1.      Deposito berjangka
Deposito berjangka (DB) merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya berfariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga, artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si pemilik deposito berjangka. Penarikan bunga deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh Bank devisa. Perhitungan, penerbitan umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat, seperti US dollar, Yen Jepang, DM Jerman atau mata uang yang kuat lainnya.
2.                  Sertifikat deposito
Sama seperti halnya deposito berjangka sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat serta dapat dipejual-belikan atau dipindah-tangankan kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka baik tunai disamping setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
3.                  Deposito on Call
Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.

2.  CEK
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.

2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.

3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.

4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.

5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.

6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.

7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.

8. Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.

9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.

10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.


3.  OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu:
Dilihat dari sisi penerbit:
a.       Corporate Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b.      Government Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.       Municipal Bond: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untut membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Dilihat dari sistem pembayaran bunga:
a.       Zero Coupon Bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b.      Coupon Bonds: obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c.       Fixed Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d.      Floating Coupon Bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
Dilihat dari hak penukaran/opsi:
a.       Convertible Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.      Exchangeable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.       Callable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.      Putable Bonds: obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya:
a.       Secured Bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
                                         i.            Guaranteed Bonds: Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
                                       ii.            Mortgage Bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
                                     iii.            Collateral Trust Bonds: obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b.      Unsecured Bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Dilihat dari segi nilai nominal:
1.      Konvensional Bonds: obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
2.      Retail Bonds: obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
1.      Konvensional Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
2.      Syariah Bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
                                         i.            Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
                                       ii.            Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Jenis obligasi di Indonesia
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
  • Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
  • Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
  • Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
  • Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut “obligasi syariah” atau “obligasi sukuk”, sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Karakteristik Obligasi:
  1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia. 
4.  WESEL
Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.

Macam-macam wesel.
·         Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
·         Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diripenarik sendiri.
·         Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
·         Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
·         Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
·         Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.

5.  REKSA DANA

Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Pada Prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Perusahaan reksadana akan menghimpun dana dari investor untuk kemudian di investasikan dalam bentuk portofolio yang dibentuk oleh manajer investasi.
Manjer investasi adalah pihak yang mempunyai bidang usaha membentuk dan mengelola portofolio untuk para nasabahnya.
Dengan demikian investor dapat membentuk portofolio secara tidak langsung melalui manajer investasi.
Reksadana dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
·                   Reksadana tertutup (close-ended) yaitu setelah dana terhimpun mencapai jumlah tertentu maka reksadana tersebut akan ditutup, dengan demikian investor tidak dapat menarik kembali dana yang telah diinvestasikan.
·                   Reksadana terbuka (open-ended) yaitu investor dapat menginvestasikan dananya dan atau menarik dananya setiap saat dari reksadana tersebut selama masih aktif, dengan demikian investor dapat menjual kembali reksadana yang telah dibeli atau perusahaan reksadana dapat membeli kembali reksadana yang telah dijual.

Keuntungan dan Risiko
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
  • Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
  • Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  • Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan : Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

Risiko Likuiditas : Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

Risiko Wanprestasi : Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Risiko Politik dan Ekonomi : Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

6.  SURAT UTANG
Surat Utang yang tercatat di BEI terdiri dari :
  1. Obligasi Korporasi  adalah obligasi yang di terbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD.
  2. Surat Utang Negara  adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, terdiri dari:
    •  Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI)
    •  Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  3. Sukuk Korporasi  adalah Instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam&LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.Pendapatan Sukuk Korporasi berdasrkan Akad-akad yang tertuang dalam ketentuan Bapepam&LK tentang Akad-akad Efek Syariah.
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

1.      Aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
2.      Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3.      Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
4.      Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
5.      Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
1.      Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
2.      Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
3.      Sertifikat salam.
4.      Sertifikat istishna.
5.      Sertifikat murabahah.
6.      Sertifikat musyarakah.
7.      Sertifikat muzara’a.
8.      Sertifikat musaqa.
9.      Sertifikat mugharasa.
  1. Surat Berharga Syariah Negara/SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SBSN dapat berupa:
1.      SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset)
2.      SBSN mudharabah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal)
3.      SBSN musyarakah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
4.      SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara ,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
5.      SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
6.      SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
  1. Efek Beragun Aset (EBA) adalah Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

7.  SURAT SANGGUP
Surat sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat sanggup.
8.  SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI) 
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
9.  SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU) 
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.




EFEK BERSIFAT EKUITAS
1.  SAHAM
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
limited risk, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
Ultimate control, artinya pemegang saham ( secara kolektif ) akan menentukan arah dan tujuan perusahaan.
Residual claim, artinya penegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapatkan pembagian hasil usaha perusahaan ( dividen ) dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan.
Saham mempunyai 3 (tiga) macam nilai, yakni sebagai berikut:
1. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum dalam saham tersebut.
2. Nilai efektif, yaitu nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa.
3. Nilai intrisik, yaitu nilai saham pada saat likuidasi.

Jenis-jenis saham

  1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham dapat dibedakan menjadi :
a.       saham biasa ( common stock ), yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
Saham biasa (Common stock) adalah:
·         Saham yang tidak memperoleh hak istimewa.
·         Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
·         Pemilik saham mempunyai hak suara pada RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
·         Pada likuidasi perseroan, pemilik saham memiliki hak memperoleh sebagian dari kekayaan setelah semua kewajiban dilunasi.

b.      Saham preferen ( preferred stock ), lebih senior dibanding dengan saham biasa.
 Saham preferen (preferred stock) merupakan:
·         Saham yang memperoleh hak istimewa.
·         Pemilik saham diberikan hak untuk mendapatkan dividen dan /atau bagian kekayaan pada saat perseroan dilikuidasi lebih dahulu dari saham biasa.
·         Mempunyai hak preferensi untuk mengajukan pencalonan direksi/ komisaris.
 
Ciri-ciri yang penting dari saham preferen adalah sbb:
a.   Hak utama atas dividen.
b.   Hak utama atas aktiva perusahaan.
c.   Penghasilan tetap.
d.  Jangka waktu yang tidak terbatas.
e.   Tidak mempunyai hak suara
f.   Saham preferen kumulatif



  1. Saham dilihat dari cara peralihannya terbagi dalam :
    1. Saham atas unjuk ( bearer stock ), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
    2. Saham atas nama ( registered stock ), merupakan saham yang tertulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, sehingga cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Saham ditinjau dari kinerja perdagangan :
    1. Blue- chip stock, yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
    2. Income stock,yaitu saham dari suatu Emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggidari rata-rata dividen tahun sebelumnya.
    3. Growth stock ( well known ), yaitu saham-saham dari Emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi, sebagai leader di industri sejenisyang mempunyai reputasi tinggi.                                                                      
    4. Growth stock ( lesser known ), yaitu saham-saham dari emiten yang tidak sabagai leader namun memiliki ciri growth stock.
    5. Speculative stock, yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
    6. Counter cyclical stocks, yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Contohnya : pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi.
Keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
3. Saham Bonus
Saham bonus ( jika ada ) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham yang diambil dari agio saham. Agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum di Pasar Perdana.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Resiko Investasi Pada Saham
1.      Tidak mendapatkan dividen
2.      Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.
3.      Capital loss
4.      Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
5.      Jika suatu perusahaan bangkrut maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di Delist.
6.      Saham di delist dari Bursa ( delisting )
7.      Saham yang telah di delist hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjualbiasanya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebelumnya.
8.      Saham disuspend, yaitu diberhentikan perdaganganyya oleh Otoritas Bursa Efek.
Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. 

Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. 
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  2. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  3. Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  4. Bank berbasis bunga;
  5. Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  6. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  7. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
  8. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
ii. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
iii. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

2.  RIGHT ISSUE
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.
Hak dalam right sering disebut dengan Preemptive right, yaitu suatu hak untuk proprsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama disuatu perusahaan sehubungan dengan pengeluaran saham baru.

Dampak jika pemegang saham tidak menggunakan preemptive right sbb:
a.      Dilusi (berkurangnya proporsi kepemilikan pemegang saham yang tidak menggunakan haknya)
b.     Mengurangi ROI (Return On Investment) dengan bertambahnya saham beredar.
c.      Mengecilnya DPS (Devidend ) karena harus dibagikan kepada pemegang saham.

3.  WARAN
Waran adalah opsi yang diterbitkan oleh perusahaan untuk membeli saham dalam jumlah dan harga yang telah ditentukan, biasanya dalam beberapa tahun. Penerbitan waran biasanya disertakan pada sekuritas lain seperti saham atau obligasi untuk lebih menarik minat pemodal. Waran sering juga disebut sebagai pemanis bagi penerbitas saham atau obligasi. Dengan demikian naik turunnya harga waran pada umumnya akan dipengaruhi juga oleh naik turunnya harga saham.


4.  DERIVATIF
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Macam-macam transaksi derivative :
1.      Transaksi forward : transaksi antara pembeli dan penjual yang bersepakat untuk menyerahkan non komoditi atau non asset dalam jumlah dan mutu tertentu pada tanggal yang ditetapkan di masa mendatang.
2.      Kontrak Opsi : Hak, bukan kewajiban untuk membeli (call) dan menjual (put) komoditi/asset tertentu pada tingkat harga yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
3.      Transaksi SWAP : perjanjian untuk membeli dan menjual secara bersamaan komoditi/asset yang sama dalam jangka panjang.
4.      Transaksi Komoditi : Transaksi kontrak berjangka

Fungsinya adalah :
1.        Sebagai model investasi umumnya adalah investasi jangka pendek
2.        Sebagai cara lindung nilai dalam menghilangkan resiko
3.        Informasi harga yaitu mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tentntu dikemdian hari.
4.        Fungsi spekulatif
5.        Membuat fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien. Yaitu produsen akan mendapat gambaran permintaan dan kebutuhan pasar di masa yang akan datang terhadap produk yang dihasilkannya itu, dengan cerminan harga dipasar, sehingga kapasitas produksi dan penyimpangan barang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut.
6.        Untuk mencegah gejolak harga pasar yang ekstrim terhadap underlying asset. Yaitu dengan adanya perdagangan berjangka, maka pasar akan bereaksi yang positif terhadap permintaan dan penawaran.




























DAFTAR PUSTAKA

Template by:

Free Blog Templates